Perkumpulan MUTRI didirikan untuk meneruskan idealisme dan merealisasikan cita cita para senior UTR di era tahun 1970-an. Perwujudan perkumpulan merupakan wadah komunikasi, pertukaran ilmu, konsultasi, pelatihan, akreditasi dan kegiatan lain yang bermanfaat untuk anggota perkumpulan dan masyarakat, baik nasional maupun internasional. Semangat perkumpulan ini didorong untuk pembinaan dan peningkatan kemampuan profesional yang berhubungan dengan UTR. Untuk mencapai tujuan tersebut, MUTRI melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
- Memperlancar arus informasi ilmu dan teknologi UTR;
- Mengupayakan proses alih teknologi UTR untuk menunjang industri yang mandiri melalui peningkatan keterampilan dan pendayagunaan anggota MUTRI khususnya dan sumber daya manusia industri pada umumnya;
- Membangun dan membina kerjasama berbagai lembaga, entitas UTR dalam dan luar negeri (ICNDT, APFNDT dan lembaga seprofesi).
- Membangun database tenaga UTR secara nasional, baik anggota MUTRI maupun yang belum menjadi anggota MUTRI di segala bidang keahlian;
- Menyelenggarakan sertifikasi personel UTR melalui LSP MUTRI dengan skema sertifikasi yang ditetapkan;
- Membantu mempromosikan dan mempublikasikan hasil penelitian dan perkembangan ilmu dan teknologi UTR;
- Memberikan konsultasi yang berkaitan kegiatan UTR;
- Menerbitkan publikasi terkait UTR dan kegiatan MUTRI.
Sejarah pengembangan Teknik UTR yang dilakukan institusi pemerintah khususnya BATAN telah dimulai sejak tahun 1969. Pengembangan dan diseminasi keahlian UTR dilakukan oleh BATAN dengan mengadakan pendidikan dan latihan (diklat) kepada personel perusahaan-perusahaan swasta. Diklat untuk menjadi tenaga ahli UTR dimaksudkan untuk mengganti tenaga kerja asing yang pada saat itu masih banyak bekerja di Indonesia. Bahkan di era tahun 70-an dan 80-an, BATAN bekerjasama dengan dengan berbagai instansi seperti MIGAS, B4T, Lembaga Uji Konstruksi (LUK) yang kemudian berubah nama menjadi B2TKS-BPPT, Hasilnya sejak tahun 1980-an, sebagian besar tenaga ahli UTR yang bekerja di dalam negeri adalah tenaga ahli Indonesia. Selain itu lahir perusahaan yang bergerak di bidang Inspeksi di Indonesia. Bahkan para pengusaha bergabung membentuk Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO) pada tahun 1985.
Pada tahun 1990-an, jumlah personel UTR di Indonesia kurang lebih mencapai 5000 orang yang memiliki sertifikat UTR, bahkan hingga saat ini melebihi dari jumlah tersebut. Personel tersebut berasal dari berbagai macam instansi pemerintah maupun swasta. Dengan banyaknya personel ahli profesi UTR tersebut, maka pada tahun 1998 didirikan Asosiasi Uji Tak Rusak Indonesia (AUTRI). Pada tahun 2010, AUTRI bersama dengan pemangku kepentingan UTR membentuk Lembaga Sertifikasi Personel Uji Tak Rusak tetapi belum operasional. Pada tahun 2017 an, BATAN membentuk LSP UTR dengan ruang lingkup radiografi. Kemudian pada tahun 2020 an, perubahan kebijakan pemerintah berdampak kepada operasional LSP Batan ruang lingkup Radiografi sehingga upaya pendirian LSP UTR diintensifkan lagi untuk dapat segera diwujudkan oleh perkumpulan profesi UTR. Sehubungan dengan adanya penyesuaian regulasi administratif dari kemenkumham, maka dibentuklah perkumpulan profesi bidang Uji Tak Rusak (UTR) dengan nama Masyarakat Uji Tanpa Rusak Indonesia (MUTRI) pada tanggal 27 Maret 2024, AKTA No. 11 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0002971.AH.01.07.Tahun 2024 serta tercantum pada LEMBARAN NEGARA No. 004, TAMBAHAN BERITA NEGARA RI No. 000019, Tanggal Terbit 14 Januari 2025. MUTRI mempunyai visi “Menjadi organisasi profesi handal di bidang UTR yang mampu mewujudkan tenaga ahli uji tak rusak Indonesia yang profesional untuk kejayaan bangsa dan diakui dunia”, serta misi:
- Menyiapkan tenaga UTR yang profesional.
- Mengembangkan metode UTR yang adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan industri.
- Mewadahi komunikasi tenaga ahli bidang UTR nasional dan International
- Mempromosikan upaya peningkatan mutu produk-produk yang berkaitan dengan material, kehadalan dan keselamatan operasional unit produksi dan infrastruktur.
- Mengawal program-program pembangunan nasional.
